For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Also known as: Peraturan Polri 5/2021 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2021Publication Date:19 Februari 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan golongan SIM, termasuk SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional, serta penggolongan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum, C, CI, CII, D, dan DI.
  2. Persyaratan untuk memiliki masing-masing golongan SIM, termasuk masa kepemilikan SIM sebelumnya.
  3. Masa berlaku SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum adalah 5 tahun, sedangkan SIM Internasional adalah 3 tahun.
  4. Persyaratan penerbitan SIM, meliputi usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator (jika tersedia), dan praktik.
  5. Tata cara pelaksanaan penerbitan SIM, termasuk pendaftaran, identifikasi, pencerahan dan pengujian, pencetakan dan penyerahan, serta pengarsipan.
  6. Penandaan SIM terkait pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas melalui pemberian poin, akumulasi poin, dan sanksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penerbitan dan penandaan SIM yang dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

(-)

1. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 2. Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.