on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Also known as: Peraturan Polri 5/2021 · Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi serta kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap penerbitan dan penandaan SIM yang dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.