For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 26/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 26 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeUji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date30 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karir jabatan fungsional penata ruang melalui uji kompetensi. Uji kompetensi ini diperlukan untuk memastikan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional penata ruang. Peraturan ini mengatur persyaratan peserta uji kompetensi, yang meliputi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional penata ruang atau yang akan naik jenjang jabatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan penyelenggaraan uji kompetensi yang dikoordinasikan oleh Unit Pembina, dengan penyelenggaraan dilakukan paling kurang satu kali dalam setahun. Materi uji kompetensi mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional penata ruang yang terdiri dari kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Penyelenggara uji kompetensi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional yang ditunjuk oleh instansi pembina. Hasil uji kompetensi digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat kompetensi yang berlaku selama dua tahun.

(-)

(-)