For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno

Also known as: Keppres 23/2001 · Keppres No. 23 Tahun 2001 · Keppres Nomor 23 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:19 Februari 2001Publication Date:19 Februari 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 2001
Publication Date19 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik negara serta meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tugas utama Tim Pengkajian adalah melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno serta merumuskan kebijakan pengelolaan prasarana dan sarana yang ada sebagai aset nasional. Tim ini diberi waktu enam bulan untuk melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.

(-)

(-)