For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua

Also known as: PP 40/2008 · PP No. 40 Tahun 2008 · PP Nomor 40 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2008Publication Date:19 Mei 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 2008
Publication Date19 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Yapen Waropen menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen di Provinsi Papua. Perubahan ini didorong oleh aspirasi masyarakat setempat dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen. Nama baru ini mencerminkan karakter geografis wilayah yang terdiri dari gugusan pulau dan menghindari duplikasi nama dengan Kabupaten Otonom Waropen yang telah dibentuk sebelumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian administratif harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, dan selama masa transisi, kedua nama dapat digunakan bersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama adalah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama masa penyesuaian, nama Kabupaten Yapen Waropen dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Kepulauan Yapen. 3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama.

(-)