For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 16/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah tersebut. Sumber penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

(-)

(-)