For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Timur 14/2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 April 2017Publication Date:13 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date13 April 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan pengendalian dampak negatif dari penggunaan tenaga kerja asing, serta pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Qanun ini mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten berhak memungut retribusi atas perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA, kecuali instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, Badan-Badan Internasional, Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan, dan jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang merupakan wajib retribusi. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per bulan per orang, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku saat penerbitan SKRD. Masa retribusi adalah 1 bulan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya perpanjangan IMTA. Wajib retribusi dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.