For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 19/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:18 September 2014
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date18 September 2014
Publication Date18 September 2014
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Banyumas, yang didasarkan pada pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara. Latar belakangnya adalah masih adanya diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendidikan:
    • Hak yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan khusus dan inklusif.
    • Kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan kondisi peserta didik penyandang disabilitas.
    • Pembentukan Pusat Sumber Pendidikan Inklusif sebagai sistem pendukung.
  2. Pekerjaan:
    • Hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
    • Penyelenggaraan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
    • Fasilitasi perluasan kesempatan kerja melalui usaha mandiri dan kerjasama dengan pelaku usaha.
    • Pemberian kesempatan yang sama dalam penerimaan tenaga kerja, termasuk kuota dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
    • Perlindungan dan perlakuan yang setara dalam lingkungan kerja dan pemberian upah.
    • Penyediaan fasilitas kerja yang aksesibel.
  3. Kesehatan:
    • Hak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai kebutuhan.
    • Upaya pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
    • Jaminan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Hak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi.
    • Jaminan kesehatan yang meliputi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
  4. Sosial:
    • Hak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  5. Seni, Budaya, dan Olahraga:
    • Hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, dan olahraga secara aksesibel.
  6. Politik:
    • Hak dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam organisasi.
    • Fasilitasi pendidikan politik dan keikutsertaan dalam perencanaan program pembangunan.
  7. Hukum:
    • Penyediaan pelayanan pendampingan hukum bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum.
  8. Tempat Tinggal:
    • Hak mempunyai tempat tinggal yang layak dan fasilitasi akses untuk memperolehnya.
  9. Aksesibilitas:
    • Kewajiban mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum.
  10. Partisipasi Masyarakat:
    • Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas.
  11. Pengarusutamaan:
    • Sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas dan pendataan secara terpadu.

1. Penyediaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap dan sudah harus selesai dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung semenjak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati mengenai tata cara pelaksanaan kerjasama dalam penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2), ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Bupati mengenai Tata cara penyediaan pelayanan pendampingan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan individu siswa dan bersifat afirmatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 2. Bupati memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan yang tidak menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). 3. Bupati memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada SKPD yang mempunyai tugas pokok di bidang ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan bursa kerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1). 4. Dalam hal SKPD, perusahaan daerah dan perusahaan swasta tidak memenuhi kewajiban memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi berupa surat teguran tertulis. 5. Penyelenggaran pelatihan kerja yang diselenggarakan masyarakat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 (1) dan Perusahaan swasta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa Pembekuan Izin Usaha atau pencabutan Izin Usaha. 6. Setiap penanggungjawab perusahaan daerah dan/atau perusahaan swasta yang tidak memenuhi ketentuan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kuaifikasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau paling tinggi Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).