Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bab IIIA yang berisi visi dan misi PD BPR, perubahan modal dasar PD BPR menjadi Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) dengan modal disetor sebesar Rp. 2.138.933.000,- (dua milyar seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), serta perubahan ketentuan mengenai dana kesejahteraan dan penggunaan jasa produksi. Visi PD BPR adalah mewujudkan PD BPR Djoko Tingkir sebagai lembaga keuangan daerah yang handal dan mampu menopang PADS. Misi PD BPR adalah meningkatkan permodalan, meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan perluasan jaringan pelayanan, memberikan citra terbaik dan memberikan hasil yang terbaik. Penggunaan jasa produksi ditetapkan oleh Direksi melalui Badan Pengawas dengan persetujuan Bupati, dengan perincian persentase maksimal untuk Direktur Utama, Direktur, Badan Pengawas, dan Pegawai.