For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 14/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Penyimpan barang milik daerah, dan Pengurus barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penghapusan barang milik daerah dilakukan apabila barang tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah, serta pembiayaan yang dibebankan pada APBD.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 3. Seluruh barang milik daerah dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam bentik kerjasama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4. Barang milik daerah yang berada dalam penguasaan dan/atau pengeloaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling lama 1 (satu) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan peraturan Daerah ini. 5. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang memanfaatkan/menguasai barang milik daerah tanpa dilengkapi dengan dokumen perjanjian yang sah atau diatur dalam Peraturan daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.