Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Bupati dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan Dinas yang menyelenggarakan administrasi kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Dinas memiliki kewajiban melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan, pelaporan peristiwa kependudukan dan penting, serta sanksi administratif jika terjadi keterlambatan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi kunci akses dalam verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Pendaftaran penduduk menganut stelsel aktif berdasarkan asas domisili, sementara pencatatan sipil menganut asas peristiwa. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, serta penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.