For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:11 Maret 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date11 Maret 2013
Place of EnactmentWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 10 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Bupati dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan Dinas yang menyelenggarakan administrasi kependudukan, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Dinas memiliki kewajiban melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan, pelaporan peristiwa kependudukan dan penting, serta sanksi administratif jika terjadi keterlambatan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi kunci akses dalam verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Pendaftaran penduduk menganut stelsel aktif berdasarkan asas domisili, sementara pencatatan sipil menganut asas peristiwa. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri, serta penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan Biodata, NIK, KK, dan KTP dilaksanakan di kecamatan dan atau di Dinas. 3. Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan maka pelayanan administrasi kependudukan selain dilaksanakan di Kecamatan dan Dinas juga dilaksanakan pelayanan keliling dengan menggunakan mobil UP3SK. 4. Semua buku dan formulir yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil disediakan oleh Pemerintah Daerah. 5. Apabila terjadi perbedaan dokumen kependudukan maka dapat dibenarkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dengan disertai dokumen pendukung oleh Dinas tanpa dipungut biaya. 6. Apabila terjadi perbedaan dokumen akta pencatatan sipil dengan dokumen kependudukan dapat dibenarkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen oleh Dinas dengan disertai dokumen pendukung tanpa dipungut biaya. 7. Apabila terjadi perbedaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan dokumen lainnya seperti : akta nikah, ijazah, sertifikat, dan dokumen-dokumen lainnya maka dokumen lainnya tersebut harus menyesuaikan dengan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. 8. Terhitung mulai bulan Juli tahun 2010 pencatatan kelahiran menganut azas peristiwa, sedangkan sebelum bulan Juli tahun 2010 pencatatan kelahiran menganut azas domisili. 9. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 10. KTP yang diterbitkan belum mengacu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 maka yang bersangkutan harus segera mengganti dengan KTP Elektronik. 11. KTP Elektronik mulai berlaku tahun 2013; dan 12. ΚΤΡ non Elektronik tetap berlaku sepanjang yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan belum menerima fisik KTP Elektronik.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif dengan besaran yang bervariasi. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif sebesar Rp25.000,-. 3. Tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,-. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00. 5. Tindakan memalsukan surat/dokumen, mengubah/menambah/mengurangi isi data, mengakses database tanpa hak, atau mendaftarkan diri lebih dari satu KK/KTP dapat dipidana.