For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Semarang 3/2005 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 September 2005Publication Date:30 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 September 2005
Publication Date30 September 2005
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2005. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan semula Rp. 669.652.947.000,- bertambah Rp. 55.813.710.000,- menjadi Rp. 725.466.657.000,-. Anggaran belanja semula Rp. 778.150.824.000,- bertambah Rp. 75.764.744.000,- menjadi Rp. 853.915.568.000,-, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. 128.448.911.000,-. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah dari Rp. 140.067.877.000,- menjadi Rp. 171.990.219.000,- dan pengeluaran berkurang dari Rp. 31.570.000.000,- menjadi Rp. 43.541.308.000,-, sehingga surplus pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 128.448.911.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang serta peraturan pelaksanaannya sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)