Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2005. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan semula Rp. 669.652.947.000,- bertambah Rp. 55.813.710.000,- menjadi Rp. 725.466.657.000,-. Anggaran belanja semula Rp. 778.150.824.000,- bertambah Rp. 75.764.744.000,- menjadi Rp. 853.915.568.000,-, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. 128.448.911.000,-. Pada sisi pembiayaan, penerimaan bertambah dari Rp. 140.067.877.000,- menjadi Rp. 171.990.219.000,- dan pengeluaran berkurang dari Rp. 31.570.000.000,- menjadi Rp. 43.541.308.000,-, sehingga surplus pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 128.448.911.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang serta peraturan pelaksanaannya sebagai landasan operasional pelaksanaan.