Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang selama ini belum terlaksana secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi**: Menjelaskan pengertian istilah-istilah penting seperti Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, dan Masyarakat Miskin.
2. **Asas dan Tujuan**: Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah menjamin akses keadilan bagi Penerima Bantuan Hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan Bantuan Hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
3. **Ruang Lingkup**: Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum secara nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.
4. **Penyelenggaraan**: Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program Bantuan Hukum.
5. **Hak dan Kewajiban**: Mengatur hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum.
6. **Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum**: Mengatur syarat dan tata cara pengajuan permohonan Bantuan Hukum, serta tata kerja antara Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum.
7. **Larangan**: Pemberi Bantuan Hukum dilarang menyalahgunakan dana Bantuan Hukum dan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.
8. **Pendanaan**: Sumber pendanaan Bantuan Hukum berasal dari APBD, hibah, dan sumber lain yang sah.
9. **Pengawasan**: Bupati melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.