Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Alor. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan penataan desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan desa. Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa. Pembentukan desa mempertimbangkan prakarsa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, kemampuan, dan potensi desa. Syarat pembentukan desa meliputi batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana dan prasarana, dana operasional, dan cakupan wilayah desa.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembentukan desa, termasuk pemekaran, penggabungan bagian desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. Prosesnya melibatkan pembahasan oleh Pemerintah Daerah, penerbitan Keputusan Bupati, sosialisasi kepada masyarakat, musyawarah desa, dan verifikasi persyaratan oleh tim pembentukan desa persiapan. Pembentukan desa persiapan dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penjabat Kepala Desa persiapan diangkat untuk melaksanakan persiapan pembentukan desa definitif.
Penghapusan desa dapat dilakukan karena kepentingan program nasional yang strategis atau bencana alam, yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah. Perubahan status desa meliputi perubahan desa menjadi kelurahan dan kelurahan menjadi desa, dengan persyaratan yang berbeda untuk masing-masing perubahan status.