For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Baubau 3/2009 · Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2009

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan APBD melibatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007.

(-)