Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Penyusunan APBD melibatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA atau keadaan darurat.