Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 800.852.474.455,00 menjadi Rp. 841.132.854.774,64 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp. 831.958.454.252,00 menjadi Rp. 883.783.607.781,14 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. (42.650.753.006,50). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp. 31.105.979.797,00 menjadi Rp. 42.650.753.006,50 setelah perubahan.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Perubahan lebih lanjut dari anggaran ini dirinci dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.