For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo

Also known as: Perda Kota Probolinggo 2/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:30 Mei 2014
Otonomi & Pemerintahan DaerahPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date30 Mei 2014
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mencabut Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Probolinggo. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Badan Narkotika Kota Probolinggo, yang sebelumnya merupakan unsur pendukung tugas Walikota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007, kini menjadi instansi vertikal dari Badan Narkotika Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010. Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2009 menjadi tidak relevan dan perlu dicabut.

(-)

(-)