For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 1/2014 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2012 Nomor 144, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 132) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2013 Nomor 155, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 144)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 551.262.283.534,17, belanja sebesar Rp. 562.883.985.604,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.621.702.069,83). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.195.193.527,62 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 33.195.193.527,62.

Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.245.168.914.114,57, jumlah kewajiban sebesar Rp. 12.015.008.769,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.233.153.905.345,27.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 37.429.389.397,45 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 21.577.849.057,79.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Pohuwato menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)