Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ini bertujuan untuk memberdayakan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Latar belakangnya adalah potensi perikanan Indonesia yang besar dan perlunya pemanfaatan sumber daya ikan untuk kemakmuran masyarakat serta peningkatan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil: Pemerintah Daerah melakukan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil melalui fasilitasi pendirian kelompok, pengembangan menjadi koperasi, dan pemberdayaan perempuan dalam keluarga nelayan/pembudidaya ikan.
2. Pelaksanaan Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan: Nelayan kecil bebas menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Daerah dengan menaati ketentuan konservasi. Pembudidaya ikan dapat melakukan pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan dengan menaati ketentuan konservasi.
3. Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan keluarganya, serta menyelenggarakan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perikanan.
4. Kemitraan: Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dengan berbagai pihak seperti pengolah ikan, koperasi, pelaku usaha, lembaga perbankan, BUMN/BUMD, dan swasta.