For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 5/2012 · Perda Kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2012Publication Date:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date02 Maret 2012
Publication Date02 Maret 2012
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 364); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 366); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 381); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 383); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Air Bersih (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 451); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 451); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nornor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 503) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 35 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Tahun 1999 Nomor 483); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Kupang Tahun 2000 Nomor 394); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2003 Nomor 236); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Keterangan Rencana Kota (Advice Plan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2003 Nomor 238); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2006 Nomor 369);

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan retribusi jasa umum agar menjadi landasan yang jelas dalam pemungutan retribusi di wilayah Kabupaten Kupang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, dan struktur serta besarnya tarif retribusi. Selain itu, peraturan ini menetapkan wilayah pemungutan retribusi, masa dan saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Jasa Umum yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing jenis Retribusi yang berlaku sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.