Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menetapkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan retribusi jasa umum agar menjadi landasan yang jelas dalam pemungutan retribusi di wilayah Kabupaten Kupang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi, serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, dan struktur serta besarnya tarif retribusi.
Selain itu, peraturan ini menetapkan wilayah pemungutan retribusi, masa dan saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.