For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

Also known as: PMK 247/PMK.011/2009 · PMK No. 247/PMK.011/2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu dari negara-negara ASEAN dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Roadmap for The Integration of ASEAN (RIA) yang mengharuskan penurunan tarif bea masuk menjadi 0% mulai 1 Januari 2010. Peraturan ini mengubah klasifikasi barang impor dan menetapkan tarif bea masuk baru yang lebih rendah dari tarif umum, dengan syarat barang impor dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dari negara ASEAN bersangkutan. Importir diwajibkan mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(-)

(-)