For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 16/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Kuala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Dinas – Dinas Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Dinas – Dinas Kabupaten Barito Kuala. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barito Kuala, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Barito Kuala yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan (Tipe B), badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (Tipe A), badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (Tipe B), serta badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (Tipe B). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Selain itu, pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.

(-)