Peraturan Daerah ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Barito Kuala yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan (Tipe B), badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (Tipe A), badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah (Tipe B), serta badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (Tipe B). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Selain itu, pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.