For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 November 2011Publication Date:18 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date18 November 2011
Publication Date18 November 2011
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak PP. Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan; 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel; 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan perluasan objek pajak dan diskresi tarif untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian daerah. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya di bidang perpajakan daerah karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, wilayah pemungutan, dan masa pajak.

Beberapa ketentuan substansial meliputi kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) untuk Pajak Hotel dan Restoran, serta mekanisme legalisasi bon. Tarif pajak bervariasi, misalnya Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10%, Pajak Hiburan bervariasi antara 10% hingga 50% tergantung jenis hiburan, dan Pajak Reklame sebesar 25%. Dasar pengenaan pajak umumnya adalah jumlah pembayaran atau nilai sewa/jual. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa denda jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban penggunaan bon atau melegalisasi bon.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terhutang berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak PP. Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan; 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel; 6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Parkir; masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah terutang yang tidak atau kurang bayar.