on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2019 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP, memenuhi perkembangan kebutuhan hukum, menguatkan pengaturan TJSLP, dan memberikan arahan kepada perusahaan agar program TJSLP sesuai dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuan utama dari TJSLP adalah mewujudkan kepastian hukum bagi perusahaan, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLP antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek TJSLP, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, dan promosi. Bidang TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lainnya yang memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat.
Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes wajib melaksanakan TJSLP, dengan mekanisme pelaksanaan yang ditentukan oleh Forum TJSLP (FTJSLP). FTJSLP bertugas memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi TJSLP. Perusahaan berhak menyusun rencana kerja tahunan, menentukan komunitas dan program TJSLP, mendapatkan kepastian hukum dan informasi, serta mendapatkan penghargaan dari pemerintah daerah. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, menghormati tradisi dan budaya masyarakat, memperhatikan usulan masyarakat, membuat laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.