on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik untuk Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 114/PMK.011/2011 · PMK No. 114/PMK.011/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan plastik dan produk terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi penyediaan barang dan jasa guna kepentingan umum serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan kemasan plastik dan produk terkait. Bea masuk ini tidak berlaku untuk barang yang dikenakan tarif umum 0%, tarif berdasarkan perjanjian internasional, atau barang yang dikenakan bea masuk anti-dumping. Pagu anggaran untuk kebijakan ini ditetapkan sebesar Rp49.267.500.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui.