For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

Also known as: Peraturan Bawaslu 2/2022 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1423).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang tata cara penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu, serta menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan Bawaslu yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

Setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan SOP AP meliputi tahapan persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengembangan SOP AP mencakup pengumpulan informasi, analisis kebutuhan, penulisan, reviu, dan penetapan SOP AP. SOP AP yang telah ditetapkan kemudian disosialisasikan dan didistribusikan kepada pelaksana.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP AP, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. Sekretaris Jenderal Bawaslu wajib melaporkan hasil penerapan SOP AP kepada Ketua dan Anggota Bawaslu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, SOP AP yang telah ditandatangani dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)