on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Also known as: Peraturan Bawaslu 2/2022 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang tata cara penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu, serta menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan Bawaslu yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial:
Setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan SOP AP meliputi tahapan persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, serta pemantauan dan evaluasi. Pengembangan SOP AP mencakup pengumpulan informasi, analisis kebutuhan, penulisan, reviu, dan penetapan SOP AP. SOP AP yang telah ditetapkan kemudian disosialisasikan dan didistribusikan kepada pelaksana.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP AP, yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. Sekretaris Jenderal Bawaslu wajib melaporkan hasil penerapan SOP AP kepada Ketua dan Anggota Bawaslu.