on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, khususnya bagi fakir miskin, orang tidak mampu, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan dan mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seiring dengan beroperasinya BPJS Kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup penetapan peserta Jamkesda yang terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dan Bukan PBI Daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Data peserta di-update setiap 3 bulan sekali oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Bupati. Pembiayaan program Jamkesda bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam bentuk iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesda berhak memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan wajib mentaati prosedur yang ditetapkan serta melaporkan perubahan data kepesertaan.
Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan. Peserta PBI Daerah berhak atas layanan rawat inap kelas III, sementara peserta Bukan PBI Daerah berhak atas layanan rawat inap kelas II. Fasilitas kesehatan dilarang menarik pembayaran dari peserta yang memenuhi prosedur dan memberikan pelayanan sesuai standar medis. Mekanisme pembayaran pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan diatur dalam perjanjian kerjasama.