For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 141 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden

Also known as: Keppres 141/1999 · Keppres No. 141 Tahun 1999 · Keppres Nomor 141 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 1999Publication Date:22 November 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSekretariat Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 1999
Publication Date22 November 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan menetapkan struktur dan fungsi Sekretariat Presiden. Sekretariat Presiden bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan bantuan Wakil Sekretaris Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Presiden terdiri dari beberapa biro, termasuk Biro Protokol, Biro Pers, Biro Umum, dan Biro Administrasi Istana-istana, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan administrasi kepresidenan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, seluruh ketentuan yang dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai ditetapkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)