Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan menetapkan struktur dan fungsi Sekretariat Presiden. Sekretariat Presiden bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan bantuan Wakil Sekretaris Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Presiden terdiri dari beberapa biro, termasuk Biro Protokol, Biro Pers, Biro Umum, dan Biro Administrasi Istana-istana, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan administrasi kepresidenan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Presiden dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.