For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 8/2023 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2023Publication Date:12 Juli 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date12 Juli 2023
Publication Date12 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015, Nomor 49 Tahun 2015, Nomor 25 Tahun 2016, Nomor 64 Tahun 2016, Nomor 41 Tahun 2018, dan Nomor 71 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 8B. Pasal 8 diubah sehingga nilai dan kelas jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8A diubah sehingga kelas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku bagi pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8B diubah sehingga kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A berlaku sejak ketentuan mengenai kelas jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)