Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Ciamis, dengan tujuan mewujudkan ketersediaan dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah (CAT), termasuk CAT Kawali, sebagian CAT Ciamis, sebagian CAT Tasikmalaya, sebagian CAT Sidareja, dan wilayah yang belum ditetapkan CAT-nya. Hak atas air tanah terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah, yang sebagian didelegasikan kepada Kepala Dinas dan Kepala Badan.
Pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Inventarisasi dilakukan untuk memperoleh data dan informasi air tanah. Zona konservasi air tanah ditetapkan oleh Bupati. Pelaksanaan pengelolaan air tanah meliputi konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan dampak lingkungan. Konservasi air tanah bertujuan menjaga kelestarian dan kesinambungan air tanah, dilakukan melalui perlindungan, pengawetan, dan pengelolaan kualitas air tanah.
Pendayagunaan air tanah bertujuan memanfaatkan air tanah secara adil dan berkelanjutan, dengan prioritas pada kebutuhan pokok masyarakat. Penatagunaan air tanah menetapkan zona pemanfaatan air tanah. Penggunaan air tanah dilakukan melalui pengeboran, penggalian, atau penurapan mata air. Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha. Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan mencegah amblesan tanah dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan imbuhan air tanah. Pengambilan air tanah harus memiliki izin dari Bupati, kecuali untuk keperluan tertentu seperti peribadatan, penanggulangan bencana, penelitian ilmiah, kebutuhan pokok rumah tangga perseorangan, dan pertanian rakyat. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang.