For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Senat Di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 4/2019 · Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2019Publication Date:22 Januari 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeSenat Di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date24 Januari 2019
Publication Date22 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai susunan dan keanggotaan senat fakultas di lingkungan Universitas Negeri Jakarta dan segala perubahannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan mengatur pembentukan dan fungsi Senat di lingkungan UNJ. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya struktur yang jelas dalam penetapan dan pengawasan kebijakan akademik.

Ketentuan Substansial: Senat UNJ terdiri dari Senat Universitas dan Senat Fakultas. Senat Universitas berfungsi sebagai penyusun kebijakan akademik, sementara Senat Fakultas berfungsi dalam penetapan, pertimbangan, dan pengawasan kebijakan akademik di tingkat fakultas. Keanggotaan Senat Universitas mencakup wakil dosen, Rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga. Senat Fakultas memiliki wewenang mengawasi norma akademik, memberikan rekomendasi terkait jabatan akademik, dan menyelenggarakan pemilihan dekan. Anggota Senat Fakultas dipilih berdasarkan kriteria integritas dan pengalaman akademik, dan masa jabatan mereka adalah empat tahun.

(-)

(-)