For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2004Publication Date:9 Maret 2004
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date12 Maret 2004
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. Perubahan tersebut meliputi: - **Tata Kerja:** Pasal 3 huruf a dan b diubah terkait urutan jabatan yang meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah dan Anggota DPRD. - **Rapat DPRD:** Pasal 8 huruf d, e, g, h diubah terkait tata cara duduk dalam rapat DPRD, termasuk posisi Bupati dan Wakil Bupati, calon Bupati dan Wakil Bupati, mantan Bupati dan Wakil Bupati, serta pejabat yang mengambil sumpah/janji dan melantik. - **Tata Urutan Kendaraan:** Pasal 13 ayat (1) dan (2) diubah terkait pengaturan nomor kendaraan dinas Ketua DPRD dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

(-)

(-)