on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara
Also known as: Pergub Aceh 12/2026 · Pergub Aceh No. 12 Tahun 2026 · Pergub Aceh Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup penegasan kriteria pemberian TPP yang meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Kebijakan ini mengatur secara rinci mengenai kondisi di mana ASN tidak diberikan TPP, seperti bagi pegawai yang tidak mengisi sasaran kinerja, berstatus tersangka/terpidana, sedang menjalani cuti tertentu, atau sedang dalam masa penugasan di luar instansi Pemerintah Aceh. Selain itu, diatur pula mekanisme penundaan pembayaran TPP bagi pegawai yang memiliki kewajiban LHKPN, Tuntutan Ganti Rugi (TGR), atau belum menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan internal. Peraturan ini juga memberikan kepastian mengenai pemberian TPP bagi guru dan tenaga pendidik, mekanisme pembayaran melalui sistem e-Kinerja, serta pengaturan besaran TPP bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), atau penjabat.