Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2001 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kewenangan yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta memperhatikan aspek personel, perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah, yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkotaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pertanahan. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, bagian tata usaha, sub dinas, seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang eselon jabatan struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja dinas-dinas daerah. Kewenangan dinas daerah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.