on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya
Also known as: PP 9/1976 · PP No. 9 Tahun 1976 · PP Nomor 9 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang bertujuan untuk mengatur kehidupan dan kegiatan partai politik dan golongan karya sesuai dengan garis besar haluan negara. Tujuan utama adalah memastikan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dan golongan karya dengan ketentuan undang-undang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dan golongan karya, keanggotaan dan kepengurusan, serta pengawasan terhadap kegiatan partai politik dan golongan karya. Partai politik dan golongan karya diwajibkan untuk melaporkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta data pengurus kepada Presiden. Pengawasan dilakukan oleh Presiden dengan bantuan Menteri Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung berperan dalam pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran. Pembekuan pengurus dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.