on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Also known as: Perda Kota Cirebon 8/2016 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai upaya untuk mengelola dampak lalu lintas yang timbul akibat pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan investasi di Kota Cirebon yang meningkatkan aktivitas lalu lintas, sehingga diperlukan regulasi untuk mengendalikan kepadatan transportasi dan memaksimalkan potensi ekonomi dari dampak lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban memiliki Andalalin bagi setiap rencana pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jenis pembangunan yang wajib memiliki Andalalin meliputi pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), pemukiman (perumahan, rumah susun, asrama, ruko), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, terowongan). Peraturan ini juga mengatur kriteria ukuran minimal pembangunan yang wajib Andalalin, yang diukur berdasarkan luas bangunan, jumlah siswa, jumlah tempat tidur, jumlah dispenser, jumlah kamar, jumlah tempat duduk, kapasitas penonton, atau luas tanah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan dokumen Andalalin, yang harus dilakukan oleh pengembang atau pembangun dengan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Dokumen Andalalin harus memuat perencanaan dan metodologi analisis, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah dan pengembang, serta rencana pemantauan dan evaluasi. Persetujuan Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, atau izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus.