For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri

Also known as: Keppres 15/1994 · Keppres No. 15 Tahun 1994 · Keppres Nomor 15 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1994Publication Date:3 Maret 1994
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1994
Publication Date03 Maret 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri dengan menetapkan cara pemeriksaan barang impor. Barang yang diimpor dalam rangka proyek tersebut tidak memerlukan Pemeriksaan Pra Pengapalan. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat barang tiba di pelabuhan atau bandar udara tujuan di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)