For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunAnggaran 2021

Also known as: PMK 108/PMK.07/2021 · PMK No. 108/PMK.07/2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:9 Agustus 2021
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TahunAnggaran 2021
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Agustus 2021
Publication Date09 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan rincian Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah untuk Tahun Anggaran 2021. Dana yang dialokasikan sebesar Rp53.095.000.000,00 (lima puluh tiga miliar sembilan puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Kota Surabaya sebesar Rp51.039.050.000,00 (lima puluh satu miliar tiga puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah) dan Dana Cadangan sebesar Rp2.055.950.000,00 (dua miliar lima puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Tata cara penyaluran dana bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)