on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Also known as: PERPRES 125/2017 · PERPRES No. 125 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait.