For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Nias Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 11/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 April 2008Publication Date:21 April 2008
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Nias Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Effective Date23 April 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentTeluk Dalam

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan "C" di Kabupaten Nias dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Definisi**: Istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas terkait, Bahan Galian Golongan C, Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), Retribusi, dan lain-lain. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah jasa atas pelayanan pemberian SIPD. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C. 3. **Jenis Bahan Galian**: Daftar lengkap bahan galian golongan C yang diatur dalam peraturan ini. 4. **Ketentuan Perizinan**: Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pertambangan bahan galian golongan C wajib memiliki SIPD dari Kepala Daerah. Diatur juga syarat dan tata cara pengajuan SIPD, penolakan permohonan, pihak yang dapat diberikan SIPD, luas wilayah SIPD, dan lokasi larangan pengambilan dan pengolahan bahan galian. 5. **Jangka Waktu dan Tidak Berlakunya SIPD**: SIPD berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Diatur juga kondisi di mana SIPD tidak berlaku lagi. 6. **Kewajiban Pemegang SIPD**: Pemegang SIPD wajib membayar retribusi, melaksanakan pemeliharaan, keselamatan kerja, pengamanan teknis dan lingkungan hidup, serta melaksanakan reklamasi. 7. **Tarif Retribusi**: Struktur dan besarnya biaya administrasi dan tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis badan usaha atau perorangan. 8. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas. 9. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. 10. **Tata Cara Penagihan**: Diatur mengenai pengeluaran surat teguran dan jangka waktu pelunasan retribusi terutang. 11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 12. **Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan**: Diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi, dan pembatalan. 13. **Penyelesaian Keberatan**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD. 14. **Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Diatur mengenai tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 15. **Kadaluwarsa**: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 10 tahun. 16. **Penghapusan Piutang Kadaluwarsa**: Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus. 17. **Ketentuan Larangan**: Dilarang melakukan penambangan tanpa izin dan membeli dari penambang yang tidak memiliki izin.

1. Surat izin pertambangan daerah yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku, dan wajib dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Daerah ini disahkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan SIPD yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan baru kepada Kepala Daerah atau pejabat yang dihunjuk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang. 2. Penambangan tanpa izin atau melanggar lokasi larangan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000.