For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Poso 5/2013 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2013Publication Date:28 Mei 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date04 Juni 2013
Publication Date28 Mei 2013
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso agar lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Daerah dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah dan Reformasi Birokrasi.
  2. Penghapusan huruf f Pasal 12 dan menyisipkan huruf f1 pada pasal yang sama.
  3. Perubahan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah.
  4. Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi, penambahan badan baru, dan perubahan nomenklatur pada beberapa lembaga teknis daerah.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)