Surat Edaran ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim dari keberadaan kerangka kapal di wilayah perairan Indonesia yang berpotensi membahayakan dan menghambat kelancaran aktivitas pelayaran. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan penyelesaian kerangka kapal dan/atau muatannya melalui bisnis proses yang efisien, dengan target penyingkiran kerangka kapal dilakukan paling lama 180 hari kalender sejak kapal kandas atau tenggelam.
Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Kewajiban Perusahaan Pemilik Kapal: Bertanggung jawab terhadap kerangka kapal yang mengalami kecelakaan, wajib memiliki asuransi wreck removal, mengajukan permohonan sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, segera menyingkirkan kerangka kapal maksimal 180 hari kalender sejak kecelakaan, dan menunjuk salvor.
- Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP): Memberi peringatan kepada pemilik kerangka kapal, membuat tembusan surat peringatan, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal, dan melaporkan setiap kerangka kapal.
- Tugas dan Tanggung Jawab Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran: Menerbitkan surat izin kegiatan pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal, menyusun data kerangka kapal, memonitor dan berkoordinasi dengan UPT, memberi sanksi administratif, dan menerbitkan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
- Kewajiban Asuransi Hull and Machinery (H&M): Menanggung kewajiban terhadap pihak ketiga, menunjuk surveyor dan adjuster, bersama owner menunjuk salvor, menyatakan pengalihan kepada P&I Wreck Removal Insurance, dan memberikan ganti rugi (Total Loss).
- Tugas Surveyor: Melakukan investigasi terhadap kecelakaan atau kerusakan kapal dan/atau muatannya untuk menilai risiko, dan menyusun laporan resmi.
- Tugas Adjuster: Menilai risiko yang dijamin dalam polis asuransi, dan menghitung estimasi biaya pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya.
- Kewajiban Asuransi kerangka kapal (Wreck Removal Insurance/P&I): Menerima pengalihan dari Asuransi Hull and Machinery (H&M), menanggung kewajiban terhadap pihak ketiga, bersama dengan owner menunjuk surveyor dan salvor.
- Kewajiban Perusahaan Salvor: Mengajukan permohonan izin salvage, mengajukan pengawasan kegiatan, melaksanakan kegiatan pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal, dan melaporkan hasil kegiatan.