For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 38 Tahun 2025

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 38 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penanganan Pengangkatan/Penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau Muatannya di Perairan Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Also known as: SE Dirjen Hubla SE-DJPL/2025 · SE Dirjen Hubla No. SE-DJPL Tahun 2025 · SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air; 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 32 Tahun 2025 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim dari keberadaan kerangka kapal di wilayah perairan Indonesia yang berpotensi membahayakan dan menghambat kelancaran aktivitas pelayaran. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan penyelesaian kerangka kapal dan/atau muatannya melalui bisnis proses yang efisien, dengan target penyingkiran kerangka kapal dilakukan paling lama 180 hari kalender sejak kapal kandas atau tenggelam.

Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Kewajiban Perusahaan Pemilik Kapal: Bertanggung jawab terhadap kerangka kapal yang mengalami kecelakaan, wajib memiliki asuransi wreck removal, mengajukan permohonan sertifikat dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal, segera menyingkirkan kerangka kapal maksimal 180 hari kalender sejak kecelakaan, dan menunjuk salvor.
  2. Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP): Memberi peringatan kepada pemilik kerangka kapal, membuat tembusan surat peringatan, melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal, dan melaporkan setiap kerangka kapal.
  3. Tugas dan Tanggung Jawab Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran: Menerbitkan surat izin kegiatan pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal, menyusun data kerangka kapal, memonitor dan berkoordinasi dengan UPT, memberi sanksi administratif, dan menerbitkan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal.
  4. Kewajiban Asuransi Hull and Machinery (H&M): Menanggung kewajiban terhadap pihak ketiga, menunjuk surveyor dan adjuster, bersama owner menunjuk salvor, menyatakan pengalihan kepada P&I Wreck Removal Insurance, dan memberikan ganti rugi (Total Loss).
  5. Tugas Surveyor: Melakukan investigasi terhadap kecelakaan atau kerusakan kapal dan/atau muatannya untuk menilai risiko, dan menyusun laporan resmi.
  6. Tugas Adjuster: Menilai risiko yang dijamin dalam polis asuransi, dan menghitung estimasi biaya pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya.
  7. Kewajiban Asuransi kerangka kapal (Wreck Removal Insurance/P&I): Menerima pengalihan dari Asuransi Hull and Machinery (H&M), menanggung kewajiban terhadap pihak ketiga, bersama dengan owner menunjuk surveyor dan salvor.
  8. Kewajiban Perusahaan Salvor: Mengajukan permohonan izin salvage, mengajukan pengawasan kegiatan, melaksanakan kegiatan pengangkatan/penyingkiran kerangka kapal, dan melaporkan hasil kegiatan.

(-)

1. Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran dapat memberi sanksi administratif berupa peringatan pembekuan/ pencabutan izin kepada Perusahaan pemilik kerangka kapal yang tidak mematuhi aturan.