Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga bertujuan untuk menjamin kelaiklautan kapal dan melaksanakan konvensi internasional terkait standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga pelaut. Peraturan ini mengatur susunan pengawakan kapal niaga, jenis sertifikat kepelautan yang harus dimiliki oleh awak kapal, serta standar keahlian dan keterampilan pelaut. Pengaturan ini berlaku bagi kapal berbendera Indonesia dengan tonase kotor di atas 500 GT yang berlayar di semua lautan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah awak kapal berdasarkan jenis kapal, tonase, dan tenaga penggerak utama. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan angkutan laut terkait dokumentasi pelaut dan akomodasi peserta pendidikan kepelautan.