For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Kerja Dan Produktivitas

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 9/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelatihan Kerja Dan Produktivitas
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga pelatihan kerja, mengintegrasikan program pelatihan daerah, mengurangi pengangguran, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengintegrasikan data informasi tenaga kerja. Prinsip dasar pelatihan kerja meliputi orientasi pada kebutuhan pasar kerja, berbasis kompetensi, tanggung jawab bersama, pengembangan profesionalisme sepanjang hayat, dan diselenggarakan secara berkeadilan. Prinsip dasar produktivitas meliputi peningkatan kesempatan kerja, harmonisasi hubungan kerja, dan keseimbangan bagi hasil peningkatan produktivitas.

Penyelenggaraan pelatihan kerja meliputi analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan program pelatihan, penyiapan instruktur dan tenaga pelatihan, penyiapan sarana dan prasarana, rekrutmen dan seleksi peserta, serta pelaksanaan pelatihan. Pemerintah Daerah membentuk tim analisis kebutuhan pelatihan. Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional, atau Standar Khusus, dan dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang, mengacu pada KKNI.

Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Daerah wajib memiliki tenaga fungsional instruktur dan tenaga kepelatihan yang kompeten. Lembaga pelatihan kerja swasta atau perusahaan juga wajib memiliki instruktur dan tenaga pelatihan kerja yang kompeten. Lembaga Pelatihan Kerja harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Pelaksanaan pelatihan kerja harus melalui proses rekrutmen dan seleksi yang terbuka, objektif, adil, dan tidak diskriminatif. Pelatihan kerja dapat dilakukan di lembaga pelatihan kerja (off the job) dan di tempat kerja (on the job training), serta dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.

Pelayanan produktivitas dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, meliputi penyadaran, peningkatan, dan pemeliharaan produktivitas. Untuk mendukung pelayanan produktivitas, dibentuk Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah (FKPPD). Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi kerja. Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang berlisensi dari BNSP.

Lembaga pelatihan kerja dapat berupa lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memiliki izin penyelenggaraan pelatihan kerja dari Dinas, sementara lembaga pelatihan kerja pemerintah atau perusahaan wajib memiliki tanda daftar. Pengelolaan lembaga pelatihan kerja mengacu pada sistem manajemen mutu kelembagaan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3), serta perusahaan atau lembaga pelatihan kerja swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja dengan sistem pemagangan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara, dan penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja. 2. Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).