on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Also known as: Perda Kabupaten Badung 1/2015 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pendapatan masyarakat dan desa dengan mengoptimalkan sumber daya desa sesuai kebutuhan dan potensi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.