Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.237.707.339.297,23, belanja sebesar Rp. 1.985.850.056.877,87, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 251.857.282.419,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 538.452.870.980,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 85.925.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 452.527.870.980,02. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.344.432.564.513,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 161.502.266.475,69, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.182.930.298.037,42. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 538.452.870.980,02 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 732.007.442.572,01. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.