For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Provinsi Bali 7/2011 · Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:5 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date05 September 2011
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 17 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.237.707.339.297,23, belanja sebesar Rp. 1.985.850.056.877,87, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 251.857.282.419,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 538.452.870.980,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 85.925.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 452.527.870.980,02. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.344.432.564.513,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 161.502.266.475,69, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.182.930.298.037,42. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 538.452.870.980,02 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 732.007.442.572,01. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)