Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengonversi nilai uang asing ke dalam mata uang Rupiah dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Kebijakan ini berlaku secara spesifik untuk periode tanggal 12 Agustus 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026. Selain menetapkan nilai kurs untuk 25 mata uang asing utama, keputusan ini juga mengatur mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.