Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 390.506.007.962,00 dan belanja sebesar Rp. 387.242.885.006,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 3.263.192.956,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.620.169.777,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 19.883.362.733,00. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 805.249.138.871,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 25.076.424.482,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 780.172.714.389,47. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal Rp. 33.528.947.552,47 dan saldo kas akhir Rp. 16.670.896.000,47. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.