For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Provinsi Papua 7/2014 · Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date19 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua untuk tahun anggaran 2015. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11.357.406.827.000,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp11.935.508.825.500,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. (578.101.998.500,00) ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp578.101.998.500,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)