Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Papua untuk tahun anggaran 2015. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11.357.406.827.000,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp11.935.508.825.500,00, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Defisit anggaran sebesar Rp. (578.101.998.500,00) ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp578.101.998.500,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.