on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1966 tentang Bonus Ekspor
Also known as: PERPRES 4/1966 · PERPRES No. 4 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 4 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebijakan premi ekspor dengan kondisi terkini, dengan tujuan untuk memberikan insentif tambahan berupa Bonus Ekspor dalam valuta asing kepada eksportir.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini membagi barang-barang ekspor ke dalam tiga golongan, yaitu Golongan I, II, dan III, yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri. Bonus Ekspor diberikan berdasarkan persentase dari devisa yang diserahkan oleh eksportir kepada Dana Devisa, dengan persentase berbeda untuk setiap golongan. Golongan I mendapatkan 10%, Golongan II mendapatkan 15%, dan Golongan III mendapatkan 50%. Khusus untuk proyek BERDIKARI, Bonus Ekspor dapat lebih dari 50% untuk mendukung proyek yang meningkatkan devisa negara atau menghemat devisa. Bonus Ekspor tidak dapat diperjualbelikan dan harus digunakan untuk mengimpor barang RIB.