Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai pilar penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Siber dan Sandi Negara, serta untuk mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pengelolaan kinerja ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam menyusun perencanaan dan pengukuran kinerja organisasi dan pegawai, meningkatkan kualitas kinerja organisasi, menjadi alat pengendali strategis, alat dalam pengelolaan sumber daya manusia, dan mengembangkan budaya kerja yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pedoman pengelolaan kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja.
2. Kerangka perencanaan kinerja yang mencakup peta strategi, sasaran strategis, cascading dan alignment, serta indikator kinerja utama (IKU).
3. Pengelola kinerja organisasi yang terdiri dari manajer kinerja organisasi, manajer kinerja I, dan manajer kinerja II.
4. Perjanjian kinerja dan sasaran kinerja pegawai yang mencakup komponen penetapan kinerja, penetapan perjanjian kinerja, perubahan perjanjian kinerja, dan sasaran kinerja pegawai.
5. Pengukuran kinerja yang meliputi tahapan pengukuran kinerja organisasi, komponen pengukuran NKO, pengukuran dan penilaian kinerja pegawai.
6. Pengelolaan data kinerja yang mencakup prosedur perekaman, output yang dihasilkan oleh aplikasi, dan ketentuan lain dalam penggunaan aplikasi.
7. Pelaporan kinerja yang mencakup laporan kinerja organisasi dan laporan kinerja pegawai, serta penghargaan dan sanksi.